Perbankan mempunyai
tugas yang sangat penting dalam rangka mendorong pencapaian tujuan nasional
yang berkaitan dalam peningkatan dan pemerataan taraf hidup masyarakat. Bank
adalah suatu lembaga keuangan yang menghubungkan pihak-pihak yang memiliki dana
dengan pihak-pihak yang memerlukan dana, atau dana masyarakat ditarik oleh bank
dan kemudian dipinjamkan kembali kepada masyarakat.
Peranan bank dalam
mendukung kegiatan perekonomian cukup besar karena bank memberikan jasa dalam
lalu lintas peredaran uang.
Ditinjau dari sudut
pandang bank, kredit mempunyai suatu kedudukan yang strategis dimana sebagai
salah satu sumber uang yang perlu dalam membiayai kegiatan usaha yang dapat
dititikberatkan sebagai kunci kehidupan bagi setiap manusia.
Fasilitas kredit yang
diberikan oleh bank merupakan asset yang terbesar bagi bank. Dalam hal kegiatan
bank memberikan fasilitas kredit, resiko kerugian sebagian besar bersumber pada
kegiatan tersebut, sehingga bila tidak dikelola dengan baik dan disertai
pengawasan yang memadai akan mengancam kelangsungan hidup bank tersebut.
Dalam memberikan
kredit, bank harus mempunyai kepercayaan terhadap calon debitur bahwa dana yang
diberikan akan digunakan sesuai dengan tujuan, dan pada akhirnya akan
dikembalikan lagi kepada bank sesuai dengan perjanjian yang disepakati.
Telah kita ketahui
bahwa dalam pendapatan terbesar bagi usaha jasa perbankan adalah berasal dari
bunga kredit yang diberikan.Namun demikian pemberian kredit ini memiliki faktor
resiko yang cukup tinggi, dan berpengaruh cukup besar pula terhadap tingkat
kesehatan Bank.
Dalam Undang- undang
No 7/1992 tentang Perbankan sesuai dengan jenis dan usaha bank, mengenai jenis
bank pada pasal 5 ayat 1 menurut jenisnya terdiri dari :
1. Bank
Umum
2. Bank
Pengkreditan Rakyat
Bank Umum adalah bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan
dalam bentuk giro dan deposito dan dalam usahanya terutama memberikan kredit
jangka pendek.
Bank Pengkreditan Rakyat adalah suatu bank yang fungsinys menerima simpanan
dalam bentuk uang dan memberikan kredit jangka pendek untuk masyarakat
pedesaan.
UU No. 7 Tahun 1992
tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 (UU
Perbankan) mendefinisikan kredit sebagai penyediaan uang atau tagihan yang
dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam
meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk
melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Berdasarkan pasal tersebut terdapat beberapa unsur perjanjian kredit yaitu:
a. Penyediaan uang atau tagihan yang dapat
dipersamakan dengan itu;
b. Berdasarkan persetujuan atau kesepakatan
pinjam meminjam antara
bank dengan pihak lain;
c. Terdapat
kewajiban pihak peminjam untuk melunasi utangnya dalam
jangka waktru tertentu;
d. Pelunasan
utang yang disertai dengan bunga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar